- 30 Oktober 2025
- No Comment
- 20
Fasos Fasum Berdiri di Atas Tanah PT Labrata Rehd, BPK DKI Soroti Dugaan Pelanggaran Pemprov DKI
Jakarta, Mitramabesnews.id– 30 Oktober 2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyoroti dugaan pelanggaran hak atas tanah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) terhadap PT Labrata Rehd di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Kasus ini mencuat setelah Pemprov DKI diduga memasang plang bertuliskan *“fasos fasum”* secara sepihak di lahan Jalan Kembangan Utara, Kembangan Puri Medialand RT 01/01 tanpa dasar hukum yang jelas.
Perwakilan PT Labrata Rehd, berinisial **ST**, menyebut lahan tersebut telah dibebaskan perusahaan sejak tahun 1973 berdasarkan **Surat Pemberitahuan Hak (SPH)** dan **girik C 2469** yang telah dikonversi atas nama PT Labrata Rehd.
PeciMerah berharap kasus ini menjadi momentum menjaga keseimbangan antara pembangunan kota dan pelestarian budaya Betawi.
“Jakarta bukan hanya ibu kota, tapi juga rumah bagi warisan Betawi yang tak ternilai,” tegas perwakilan lembaga tersebut.
PT Labrata Rehd berencana meminta klarifikasi resmi ke Pemprov DKI dan BPAD, serta membuka opsi langkah hukum jika penyelesaian tak tercapai.
**Tentang BPK Perwakilan DKI Jakarta**
BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta bertugas memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di wilayah ibu kota.
**Tentang Rumah Peradaban Betawi (PeciMerah)**
Lembaga ini berkomitmen melestarikan nilai-nilai budaya, sosial, dan keagamaan masyarakat Betawi di tengah pesatnya urbanisasi Jakarta.
Jawaban Audiensi Pecimerah
Kabiro Saniman










