• 29 Agustus 2026
  • No Comment
  • 16

๐Ÿ”ด PENDAFTARAN ANGGOTA

๐Ÿ”ด PENDAFTARAN ANGGOTA

PAGER ADAT KAUM HAWA BETAWI

GAHAR MUDA & GAHAR MERAH

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ PEREMPUAN BERANI, PEREMPUAN BERDAYA, PEREMPUAN MENJAGA MARWAH

Pager Adat Kaum Hawa Betawi membuka kesempatan bagi perempuan-perempuan terbaik yang memiliki keberanian, integritas, kepedulian sosial, semangat kebangsaan, serta keberpihakan pada perlindungan hak dan martabat perempuan.

Gahar Adat Kaum Hawa merupakan bagian dari Pager Adat Betawi yang menginisiasi peranan perempuan sebagai garda depan dalam menjaga martabat perempuan, keluarga, adat, dan kehidupan sosial yang berkeadilan.

Bukan untuk mencari pertentangan.
Bukan untuk melakukan kekerasan.
Tetapi untuk berani berdiri ketika perempuan membutuhkan perlindungan.

โš”๏ธ KRITERIA ANGGOTA

๐Ÿ”ด GAHAR MUDA
Usia 17โ€“28 tahun
Tinggi badan minimal 160 cm

๐Ÿ”ด GAHAR MERAH
Usia 28โ€“40 tahun
Tinggi badan minimal 160 cm

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ PERSYARATAN

  • Sehat lahir dan batin
  • Memiliki mental perempuan pemberani dan tangguh
  • Memiliki integritas serta rasa tanggung jawab
  • Peduli terhadap persoalan perempuan dan keluarga
  • Memiliki keberanian menyuarakan hak-hak perempuan
  • Bersedia mengikuti pembinaan fisik, mental, wawasan kebangsaan, adat, dan hukum
  • Menjunjung tinggi hukum, etika, dan norma masyarakat
  • Tidak mudah terprovokasi
  • Mampu menjaga nama baik diri, keluarga, adat, dan organisasi

๐Ÿ›ก๏ธ PERAN GAHAR ADAT KAUM HAWA

Perempuan tidak harus menunggu diselamatkan. Perempuan juga berhak berdiri, bersuara, dan saling menjaga.

Gahar Adat Kaum Hawa hadir untuk:

1. Membela hak dan martabat perempuan

Mendorong perempuan agar memahami hak, memiliki keberanian bersuara, dan tidak mudah diperlakukan semena-mena.

2. Mendorong pemberdayaan dan emansipasi perempuan

Perempuan harus memiliki ruang untuk tumbuh, berkarya, berpendidikan, mandiri, dan berkontribusi bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.

3. Menjadi ruang perlindungan dan pendampingan

Khususnya bagi perempuan yang menghadapi persoalan seperti KDRT, kekerasan terhadap perempuan, intimidasi, atau persoalan hukum lainnya.

4. Pendampingan hukum secara bermartabat

Dalam perkara KDRT atau kekerasan terhadap perempuan, Gahar Adat Kaum Hawa dapat membantu mendampingi, mengarahkan, menghubungkan dengan bantuan hukum, serta mengawal proses pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. Menjadi pelopor keberanian yang beradab

Berani bukan berarti melakukan kekerasan.
Berani berarti berani bersuara, berani melapor, berani mendampingi, dan berani berdiri di sisi yang benar.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ PEREMPUAN ADALAH KEKUATAN BANGSA

Dari rahim perempuan lahir generasi bangsa.

Dari tangan perempuan tumbuh keluarga.

Dan dari keberanian perempuan, lahir perubahan.

Maka menjaga perempuan bukan hanya persoalan perempuan.

Menjaga perempuan adalah menjaga keluarga.
Menjaga keluarga adalah menjaga masyarakat.
Menjaga masyarakat adalah menjaga Indonesia.

๐Ÿ”ฅ JADILAH GAHAR ADAT KAUM HAWA

Bukan perempuan yang mencari musuh, tetapi perempuan yang berani menghadapi ketidakadilan dengan cara yang benar.

Adat dijunjung. Perempuan dilindungi.
Keadilan diperjuangkan. Persatuan dirawat. Indonesia dijaga.

๐Ÿ”ด GAHAR ADAT KAUM HAWA BETAWI

BERANI โ€ข BERDAYA โ€ข BERADAB โ€ข BERKEADILAN

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ DARI PEREMPUAN BETAWI, UNTUK PEREMPUAN INDONESIA.

โ€œPerempuan bukan untuk ditakuti, perempuan bukan untuk dilemahkan. Perempuan adalah kekuatan yang harus dihormati, diberdayakan, dan dilindungi.โ€

Hub Amina admin*

Artikel Terkait

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ PENDAFTARAN ANGGOTA PAGER ADAT BETAWI

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ PENDAFTARAN ANGGOTA PAGER ADAT BETAWI

PAGAR ADAT BETAWI membuka pendaftaran bagi putra-putri terbaik yang memiliki jiwa patriotisme, semangat kebangsaan, integritas, disiplin,…
SURAT HIMBAUAN DAN AJAKAN BERSAMA UNTUK PARA KETUA UMUM / PIMPINAN ORMAS BETAWI

SURAT HIMBAUAN DAN AJAKAN BERSAMA UNTUK PARA KETUA UMUM / PIMPINAN ORMAS BETAWI

Dengan penuh rasa hormat dan takzim kepada para senior serta seluruh tokoh yang selama ini telah…
PERNYATAAN SIKAP RESMI PECIMERAH

PERNYATAAN SIKAP RESMI PECIMERAH

No: 08/SP-PCM/VIII/2026 Hal: Pernyataan Sikap Terkait Aspirasi Warga Pati dan Menjaga Kondusivitas Tatanan Sosial

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *